Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Murung Raya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2014 Nomor 146, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 16).
Pada Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Murung Raya pada Bab II, Pasal 2 yakni :
(1)
BPBD merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan bidang penanggulangan bencana daerah yang menjadi kewenangan
daerah.
(2)
BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
Pada Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 ini juga
cantum tentang Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Murung Raya pada Bab II, Pasal 3 yakni :
(1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah terdiri dari :
1. Kepala Badan;
2. Unsur Pengarah;
3. Kepala Pelaksana;
4. Sekretariat, membawahkan :
a. Subbagian Umum dan
Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan;
5. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan,
membawahkan :
a. Seksi Pencegahan; dan
b. Seksi Kesiapsiagaan;
6. Bidang Kedaruratan dan Logistik,
membawahkan :
a. Seksi Kedaruratan; dan
b. Seksi Logistik;
7. Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi, membawahkan :
a. Seksi Rehabilitasi; dan
b. Seksi Rekonstruksi; dan
8. Kelompok Jabatan Fungsional